Makalah PAI tentang Zakat
SMA NEGERI 1 WARUNGGUNUNG
Tahun ajaran 2020-2021
Kelompok 2:
Ø Irna Widia
Ø Ita Erlita
Ø Iswan dini
Ø Jalaludin
Ø Maulana
1. Pengertian Zakat
Zakat
menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat
adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat
dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat
merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan
dengan kata salat pada 82 ayat di dalam Al-Qur'an. Allah SWT. Telah menetapkan
hukum wajib atas zakat sebagaimana
dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul, dan ijma ulama.
2. Hukum zakat
Sebagaimana
dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul- nya, dan ijma' para ulama.
Di
dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا
الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya,
" dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku' lah beserta
orang-orang yang ruku'."
Dalam
kitab Al- Ausath dan Ash- Shagir, imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa
nabi Muhammad Saw. Bersabda:
Artinya,
“Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin
sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan
mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang
pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah
Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang
pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani).
3.Syarat dan Rukun Zakat
Syarat
dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki
(orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakat).
1)
Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang
terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
Islam
Baligh
Berakal.
2)
Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah
sebagai berikut.
a)
Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa
kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki,
(tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun
kekuasaan menikmat hasilnya.
b)
Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara
alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtar manusia. Makna
berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat
mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c)
Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar
zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima
ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d)
Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang
itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk
hidup wajar sebagai manusia.
e)
Bebas dari Hutang
Artinya
harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada
Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f)
Berlaku Setahun/Haul
Suatu
milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq
syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah
sebagai berikut. pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib
zakat.
sebagian harta tersebut dari orang yang
mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat
(amil zakat).
Penyerahan
amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
4.
Hikmah dan keutamaan ibadah zakat
a.
Mereka yang membayarkan zakat senantiasa
merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
b.
Seseorang yang menunaikan zakat dapat
mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan
kepada Allah SWT.
c.
Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang
tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah.”
d.
Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki
oleh seseorang yang membayarkan zakat.
e.
Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa
diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
f.
Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta
berkembang semakin baik dan banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar