Rabu, 05 Februari 2020

MAKALAH PAI TENTANG ZAKAT



Makalah PAI tentang Zakat









SMA NEGERI 1 WARUNGGUNUNG
Tahun ajaran 2020-2021
Kelompok 2:
Ø Irna Widia
Ø Ita Erlita
Ø Iswan dini
Ø Jalaludin
Ø Maulana



1. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam Al-Qur'an. Allah SWT. Telah menetapkan hukum wajib  atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul, dan ijma ulama.
2. Hukum zakat
Sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul- nya, dan ijma' para ulama.
Di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, " dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku' lah beserta orang-orang yang ruku'."
Dalam kitab Al- Ausath dan Ash- Shagir, imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa nabi Muhammad Saw. Bersabda:

Artinya, “Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani).



3.Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakat).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
Islam
Baligh
Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
    Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmat hasilnya.
b) Berkembang
    Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
    Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
    Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul
  Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

 Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
 sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

4. Hikmah dan keutamaan ibadah zakat
a.      Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
b.      Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
c.      Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
d.      Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.
e.      Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
f.       Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar