Rabu, 05 Februari 2020

MAKALAH PAI TENTANG ZAKAT



Makalah PAI tentang Zakat









SMA NEGERI 1 WARUNGGUNUNG
Tahun ajaran 2020-2021
Kelompok 2:
Ø Irna Widia
Ø Ita Erlita
Ø Iswan dini
Ø Jalaludin
Ø Maulana



1. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam Al-Qur'an. Allah SWT. Telah menetapkan hukum wajib  atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul, dan ijma ulama.
2. Hukum zakat
Sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul- nya, dan ijma' para ulama.
Di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT berfirman:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, " dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku' lah beserta orang-orang yang ruku'."
Dalam kitab Al- Ausath dan Ash- Shagir, imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa nabi Muhammad Saw. Bersabda:

Artinya, “Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani).



3.Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakat).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
Islam
Baligh
Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
    Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmat hasilnya.
b) Berkembang
    Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
    Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
    Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul
  Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

 Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
 sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

4. Hikmah dan keutamaan ibadah zakat
a.      Mereka yang membayarkan zakat senantiasa merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
b.      Seseorang yang menunaikan zakat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
c.      Mendapatkan pahala yang besar, seperti yang tersirat di dalam QS Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
d.      Allah akan menghapus segala dosa yang dimiliki oleh seseorang yang membayarkan zakat.
e.      Seseorang yang menunaikan zakat senantiasa diiberikan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan.
f.       Harta yang dimiliki menjadi barakah, serta berkembang semakin baik dan banyak.

MAKALAH PAI KELAS X


makalah zakat


MAKALAH ZAKAT




















Kelompok 4
1. Yeni Prihartini
2. Lisa Ayu
3. Nita nadila
4. Putri Nurani
5. Santi Oktaviyani


Sma negeri 1 warunggunung
Tahun ajaran 2019/2020



Bab 1
1. Pengertian zakat
Menurut bahasa, kata "zakat" adalah tumbuh,berkembang,subur atu bertambah. Dalam Al-quran dan hadis disebutkan, "Allah memusnahkan riba dan mentubirkan sedekah" (QS. Al-baqarah 2:276). "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakar itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-taubah 9:103) "sedekah akan mengurangi harta" (HR.Tirmizi).
Menurut istilah,dalam kitab al-Hawai,al-mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

2. Dasar hukum zakat
Al-quran sebagai sumber pertama hukum islam telah menjelaskan wajibnya syarat zakat. Dalam surat at-taubah ayat 103 Allah Ta'ala berfirman yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersogkan dan mensucikan". Syarat wajib zakat juga ada dalam surat al-baqarah ayat 110 dan masih banyak ayat lainnya yang merupakan landsan hukum disyariatkannya zakat.

3. Syarat Syarat Wajib Zakat

1. Islam
Walaupun Salah satu penerima zakat adalah muallaf,namun orang orang yang mengeluarkan zakat hanya dikenakan untuk oramg-orang muslim saja.
2. Merdeka
Seseorang yang wajib zakat adalah orang yang telah merdeka (mencukupi) dan sudah memenuhi syarat mengeluarkan zakat.
3. Merupakan hasil usaha yang baik
4. Cukup nisab
Nisab adalah paras minimum yang menentukan suatu harta itu wajin dikeluarkan atau tidak.
5. Cukup haul

4. Macam macam dan ketentuan zakat
Zakat dapat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
A. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Syarat syarat wajib zakat fitrah:
1) Yang mengeluarkan zakat harus beragama islam
2) pada waktu terbenam matahari hari terakhir bulan ramadhan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup.
3) orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari.
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang,asalkan senilai dengan harga beras 3,5 liter untuk setiap jiwanya.
B. Zakat mal
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagai berikut:
1) emas, perak, dan mata uang.
2) harta perniagaan
3) hewan ternak
4) buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5) Barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam)

5. Orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir
Orang orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
2. Miskin
Orang orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, Penghasilannya hanya cukup Untuk makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Orang orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang orang yang membutuhkan.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk islam
5. Memerdekakan budak
6. Gharim
Orang yang memiliki hutang
7. Sabilillah
Sesuatu yang bertujuan dijalan Allah, misalnya dakwah.
8. Ibnu sabil
Bisa kuga disebit musafir atau orang orang yang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar ditanah perantauan.





makalah apec


BAB I
Pendahuluan

I.1. Pengertian APEC
APEC, singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, adalah forum ekonomi 21 negara di Lingkar Pasifik yang bertujuan untuk mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia-Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan interdependensi ekonomi negara-negara Asia-Pasifik dan lahirnya blok perdangangan lain di bagian-bagian lain dunia; ketakutan akan Jepang mendominasi kegiatan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik, dan untuk mendirikan pasar baru untuk produk agrikultural dan bahan mentah di luar Eropa.
Tujuan APEC adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi. Selan itu, APEC bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan tersebut di tengah-tengah perkembangan ekonomi internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut APEC melakukan kerja sama dalam tiga ruang lingkup yang disebut dengan Tiga Pilar Kerja Sama APEC. Ketiga pilar itu adalah liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitasi usaha, kerja sama ekonomi, dan teknik.
I.2. Sejarah terbentuknya APEC
Sejarah pembentukan APEC dilatarbelakangi oleh perubahan di Uni Soviet dan Eropa Timur. Runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunisnya, diikuti perubahan sistem ekonomi negara-negara di Eropa Timur yang sebelumnya menjadi pengikutnya. Sistem ekonomi komunis yang tertutup secara bertahap berubah menjadi sistem ekonomi liberal yang bebas. Sehingga, muncullah kesadaran bahwa pada dasarnya setiap negara saling membutuhkan. Saat itu berlangsung perundingan Putaran Uruguay yang membahas tatanan perdagangan dunia. Putaran Uruguay adalah perundingan Negara-negara anggota GATT (General Agreement of Trade and Tariff) pada tahun 1986 di Punta del Este, Urugay.
Adanya kekhawatiran atas gagalnya perundingan itu menjadi sebab dibentuknya APEC. Bila perundingan itu gagal, dikhawatirkan akan muncul sikap proteksionis dan lahir kelompok-kelompok regional yang tertutup. Padahal, dunia saat itu sedang mengarah kepada sistem perdagangan bebas.
Tanggal Januari 1989, Perdana Menteri Australia Bob Hawke mengusulkan untuk didirikannya kerjasama ekonomi yang lebih efektif untuk kawasan Asia-Pasifik. Hal ini berujung pada pertemuan pertama APEC di ibukota Australia, Canberra, diketuai oleh Menteri Luar Negeri Australia Gareth Evans. Rapat ini dihadiri oleh menteri dari 12 negara, dan berujung pada komitmen untuk mengadakan pertemuan tahunan untuk masa depan di Singapura dan Korea Selatan.
Negara-negara dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menentang usulan awal, dan sebagai gantinya mengusulkan Kaukus Ekonomi Asia Timur yang tidak memasukkan negara non-Asia seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Usulan ini ditentang oleh negara-negara di kawasan Amerika, dan dikiritik dengan pedas oleh Jepang dan Amerika Serikat.
Pertemuan pertama Rapat Ekonomi Pemimpin APEC diadakan pada tahun 1993 ketika Presiden Amerika Serikat Bill Clinton, setelah berdiskusi dengan Perdana Menteri Australia Paul Keating, mengundang para kepala pemerintahan dari negara-negara anggota untuk menghadiri pertemuan di Pulau Blake. Clinton berharap bahwa hal ini akan melanjutkan negosiasi Uruguay Round yang sedang terhambat. Dalam rapat tsb., beberapa pemimpin menyerukan untuk kelanjutan pengurangan batasan-batasan perdagangan dan investasi, dan menggagas visi sebuah



BAB II
Pembahasan

II.1. Keanggotaan
Sekretariat APEC dibentuk pada tahun 1993. Para pegawai Sekretariat APEC terdiri atas 21 pejabat dari seluruh negara anggota ekonomi dan beberapa orang staf lokal. Sekretariat APEC dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dengan masa tugas satu tahun dan berasal dari negara anggota ekonomi yang sedang menjadi ketua APEC.
Saat ini, APEC memiliki 22 anggota, kebanyakan adalah negara yang memiliki garis pantai ke Samudra Pasifik. Meskipun begitu, kriteria keanggotaan yaitu setiap anggota adalah lebih kepada ekonomi terpisah, dibandingkan dengan negara terpisah. Sebagai hasilnya, dalam menyebut anggotanya, APEC menggunakan istilah ekonomi anggota, bukan negara anggota.
KTT APEC diadakan setiap tahun di negara-negara anggota. Pertemuan pertama organisasi APEC diadakan di Canberra, Australia pada tahun 1989.
APEC menghasilkan "Deklarasi Bogor" pada KTT 1994 di Bogor yang bertujuan untuk menurunkan bea cuka hingga nol dan lima persen di lingkungan Asia Pasifik untuk negara maju paling lambat tahun 2010 dan untuk negara berkembang selambat-lambatnya tahun 2020.

II.2 Kegiatan APEC
APEC dewasa ini mencakup tiga program kegiatan utama yang dapat diuraikan sebagai berikut.
1.      Program yang berkaitan dengan upaya liberalisasi perdagangan (trade liberalization).
2.      Program yang memberikan perhatian terhadapupaya untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan investasi (trade and investment facilitation program).
3.      Program kerja sama pembangunan(development cooperation program) di antaranya termasuk program bantuan teknik.
KTT APEC diadakan setiap tahun di negara-negara anggota. Pertemuan pertama organisasi APEC diadakan di Canberra, Australia pada tahun 1989.APEC menghasilkan “Deklarasi Bogor” pada KTT 1994 di Bogor yang bertujuan untuk menurunkan bea cuka hingga nol dan lima persen di lingkungan Asia Pasifik untuk negara maju paling lambat tahun 2010 dan untuk negara berkembang selambat-lambatnya tahun 2020.
Pada tahun 1997, KTT APEC diadakan di Vancouver, Kanada. Kontroversi timbul ketika kepolisian setempat menggunakan bubuk merica untuk meredakan aksi para pengunjuk rasa yang memprotes kehadiran Soeharto yang menjabat sebagai presiden Indonesia pada saat itu. Pada tahun 2003, kepala organisasi Jemaah Islamiyah Riduan Isamuddin alias Hambali berencana melancarkan serangan pada KTT APEC di Bangkok, Thailand. Hambali ditangkap di kota Ayutthaya oleh kepolisian setempat sebelum ia dapat melaksanakan serangan itu.Pada tahun 2004, Chili menjadi negara Amerika Selatan pertama yang menjadi tuan rumah KTT APEC.
Pada tanggal 24 Februari telah dilaksanakan kegiatan Konsultasi publik yang mendesiminasikan Hasil pertemuan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) First Commitee on trade and investmens Meeting (CTI1) yang telah diselenggarakan di Clark , Filipina pada tanggal 3-4 Februari 2015 lalu.  Kegiatan ini dihadiri oleh 80 orang peserta aktif dan dilaksanakan di Aula Disperindag Provinsi Jawa Barat, dimana narasumbernya adalah Direktur Kerja Sama APEC dan Organisasi Lainnya, Kementerian Perdagangan dan Bpk. Arif Bustaman dari perguruan tinggi UNPAD. Pelakasanaan kegiatan ini dibiaya sepenuhnya oleh DIPA Ditjen kpi, Kementerian Perdaganagn RI tahun 2015.
APEC merupakan forum kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik, terdiri dari 21 ekonomi yang mewakili lebih dari 41% jumlah penduduk di dunia GDP sebesar 55% serta total perdagangan mencapai 49%. Sebagai salah satu forum kerja sama ekonomi yang berpengaruh, APEC berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi masing-masing anggota dan global. Kawasan ini berkembang menjadi wilayah ekonomi yang dinamis dengan pertumbuhan rata-rata 7% per tahun dibandingkan kawasan lainnya sebesar 5%.
Forum ini mendorong diciptakannya kebijakan yang mendukung peningkatan efesiensi pasar guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi, baik bagi masing-masing anggota maupun secara menyeluruh, melalui tiga pilar kerja sama yaitu 1)perdagangan dan investasi yang terbuka dan efisiensi ; 2) fasilitasi bisnis ; 3) kerja sama ekonomi dan teknik. APEC dijalankan berdasarkan prinsip konsensus, terbuka, serta tidak mengikat (non binding). Hal ini berarti bahwa apa yang dihasilkan APEC merupakan kesepakatan bersama dimana pelaksanaannya dilakukan secara sukarela.
Pembahasan program kerja APEC dalam usaha mencapai Bogor Goals terdiri atas beragam isu. Penentuan isu dan prioritas pembahasan setiap tahunnya dilakukan secara berkelanjutan dimana merupakan hak tuan rumah penyelenggara. Sebagai contoh, pada tahun 2013 di masa keketuaan Indonesia menjadi tuan rumah APEC, tema yang disusun Indonesia adalah “Resilent Asia Pacific, Engine Of Global Growth”. Tema tersebut guna menjawab tantangan situasi dunia yang tengah berada dalam pengaruh krisis keuangan dan ekonomi dunia. Selain itu, tema tersebut juga untuk mendukung kepentingan Indonesia dengan membahas beberapa hal penting, yaitu : Attaining the Bogor Goals (mewujudkan Bogor Goals), Sustainable Growth with Equity (mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata) dan Promoting Connectivity ( memperkuat konektivitas).
Isu mengenai terorisme menjadi hangat diperbincangkan di sela pertemuan APEC setelah beberapa waktu sebelumnya Paris dirudung serangan teroris. Selengkapnya, berikut lima deklarasi utama yang digaungkan para pimpinan negara pada KTT APEC 2015:
1. Memerangi terorisme
"Di bawah bayang-bayang serangan teroris di Paris, Beirut dan pesawat Rusia di Sinai, dan dimanapun, kami dengan tegas mengutuk seluruh aksi, metode dan praktek terorisme dalam bentuk dan manifestasi apapun. Kami tidak akan membiarkan terorisme mengancam nilai-nilai fundamental yang membahayakan kebebasan dan keterbukaan negara."
2. Peningkatan solidaritas
"Pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan peluang merupakan perangkat yang dapat memangkas akar penyebab terorisme dan radikalisasi. Kami menegaskan pentingnya peningkatan kerjasama dan solidaritas internasional dalam memerangi terorisme."
3. Memerangi kemiskinan
"Kami menyadari bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi belum belum tercapai hingga membuat jutaan orang keluar dari kemiskinan, jutaan orang telah benar-benar merasakan dampaknya. Kami menyerukan upaya yang lebih intensif untuk pengurangan dan pengentasan kemiskinan. Kami juga mengakui bahwa ketidaksetaraan telah menjadi rem pertumbuhan ekonomi dan persempitan kesenjangan itu sangat penting guna memacu pembangunan dan kemakmuran di Asia Pasifik."
4. Ekonomi dunia
"Kami bertemu di saat pertumbuhan global sedang tidak menentu dan terus merosot dari ekspektasi. Berbagai risiko dan ketidakpastian masih menghantui pertumbuhan ekonomi global seperti peningkatan permintaan yang tidak seimbang, volatilitas finansial dan masalah struktural yang memberatkan pertumbuhan potensi yang ada."
5. Perubahan Iklim
"Kami berkomitmen kuat untuk mencapai kesepakatan jangka panjang yang dinamis, ambisius, seimbang dan adil atas perubahan iklim di Paris Climate Conference pada Desember mendatang. Kami juga berupaya mengurangi peningkatan penggunaan energi berlebihan hingga 45 persen pada 2035, dan menggandakan energi terbarukan pada 2030 guna mencapai perkembangan energi berkesinambungan di kawasan Asia Pasifik."

II.3. Sekretariat APEC
Sekretariat APEC dibentuk pada tahun 1993. Para pegawai Sekretariat APEC terdiri atas 21 pejabat dari seluruh negara anggota ekonomi dan beberapa orang staf lokal. Sekretariat APEC dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dengan masa tugas satu tahun dan berasal dari negara anggota ekonomi yang sedang menjadi ketua APEC.
Indonesia menempatkan wakil-nya di Sekretariat APEC dan mendapat tugas sebagai Direktur Bidang Gender dan Policy Level Group on Small and Medium Enterprises (PLG SME) sejak tahun 1998.
Sekretariat APEC yang berdomisili di Singapore, dalam melaksanakan tugasnya terbagi dalam beberapa bidang yakni, Sekretariat APEC di bidang Committee on Trade and Investment (CTI), bidang services, Tariff and Non Tariff Measures (NTMs), bidang Standards and Conformance (SCSC), bidang Customs Procedures (SCCP), bidang Intelectual Pro-perty Right (IPEG), Competition Policy, Government Procurement (GPEG), Deregulation, Rules of Origin, Dispute Mediation, Mobility of Business People, Implementation of Uruguay Round Outcomes (UR Outcomes), Early Voluntary Sectoral Liberalization (EVSL), Economic Committee, Budget and Management Committee (BMC), ECOTECH, Energy, Fisheries, Human Recources Development (HRD), Industrial Science and Technology (ISTWG), Marine Resource Conservation, Telecommunications, Tourism, Trade Promotion, Transportation, Policy Level Group on Small and Medium Enterprises (PLG SME), Agrculture Technical Cooperation Reports Group (ATC), APEC Study Centers, Sustainable Development, Infrastructure Workshop, Gender Issues Sustainable Recovery, Management Review, Electronic Commerce, APEC Food System, Public Affairs, Communications and Database.
Sekretariat APEC berfungsi untuk:
– Menunjang mekanisme kegiat-an APEC
– Menyediakan “advisory” teknis untuk koordinasi pembinaan bidang perdagangan
– Mengenalkan dan menginfor-masikan peranan APEC kepada masyarakat dunia.

II.4. Manfaat APEC untuk Indonesia
Indonesia menempatkan wakil-nya di Sekretariat APEC dan mendapat tugas sebagai Direktur Bidang Gender dan Policy Level Group on Small and Medium Enterprises (PLG SME) sejak tahun 1998.
   APEC atau Asia Pacific Economic Cooperation merupakan Forum Kerjasama Ekonomi negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik yang bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan dan sekaligus untuk mengurangi hambatan-hambatan dalam mengembangkan dan memproyeksikan kepentingan-kepentingan kawasan dalam negosiasi multilateral yang lebih luas. APEC yang dibentuk tahun 1989 sekarang telah menjadi salah satu forum ekonomi regional yang mengemuka di dunia. Keanggotaannya mencakup dua puluh satu ekonomi (Negara) dengan penduduk hampir sepertiga jumlah total dunia, menghasilkan sekitar 60% total GDP dunia, dan mencakup 47% dari total perdagangan dunia.
   Pada tahun 1994 Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan kepala Negara APEC di Bogor yang pada kesempatan itu disepakati komitmen bersama berupa liberalisasi perdagangan dan investasi secara penuh pada tahun 2010 untuk ekonomi yang sudah maju, dan tahun 2020 untuk ekonomi berkembang. Komitmen ini kemudian dikenal sebagai Tujuan Bogor (Bogor Goals), dan menjadi dasar mendorong percepatan penghapusan tarif perdagangan maupun investasi antar anggota APEC.
   Di Bogor inilah untuk pertama kalinya program liberalisasi menjadi agenda resmi APEC. Pada saat itu, Indonesia mengambil inisiatif untuk menggulirkan program liberalisasi APEC melalui penetapan target waktu dengan harapan bahwa melalui prakarsa ini, Indonesia dapat memetik manfaat melalui tercapainya akselerasi deregulasi dan penurunan tarif. Pada akhimya, diharapkan bahwa melalui komitmen program liberalisasi ini, Indonesia dapat meningkatkan tingkat daya saing ekonominya secara signifikan. Dengan demikian, melalui tahapan pembangunan yang teratur pada masa 25 tahun kedepan terhitung sejak 1994, ekonomi Indonesia telah akan dapat berdiri sejajar dengan negara-negara maju APEC.

Manfaat-manfaat Indonesia ikut serta dalam APEC, adalah sebagai berikut:
Ø  Secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Ø  Secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Ø  Secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional.

Ø  Segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.


BAB III
Penutup
III.1. Kesimpulan
APEC adalah sebuah organisasi lintas negara yang dianggotai oleh negara-negara sebagian besar memiliki garis pantai disekitar yang memiliki garis pantai ke Samudra Pasifik. Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi.
          Apabila masalah perdagangan bebas gagal disepakati, diduga akan memicu sikap proteksi dari setiap negara dan sangat menghambat perdagangan bebas. Oleh karena itu, APEC dianggap bisa menjadi langkah efektif untuk mengamankan kepentingan perdagangan negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Adapun tujuan dibentuknya APEC adalah untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik terutama di bidang perdagangan dan investasi.
III.2. Saran
            Semoga Indonesia dapat berperan aktif dalam segala bentuk pengembangan dan kemajuan dunia dalam segala sisi, dengan masuknya Indonesia dalam APEC mudah-mudahan dapat memberikan efek positif bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia, seperti yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan oerdamaian abadi dan keadilan sosial.”
            Selanjutnya estafet bangsa ini akan berada di tangan kita-kita sebagai penerus bangsa, maka sudah selayaknya mempersiapkan diri menerima estafet tersebut dengan cara belajar sebaik mungkit untuk kemajuan bangsa dan negara.


MAKALAH apec


























Kelompok : 3

Juhenti
Sinta wati
Riksa septiani
Cahyudin
Iip fandi






Sma negeri 1 warunggunung
Tahun ajaran 2019/2020